OPD Minahasa Tenggara Resmi Jadi Peraturan Daerah


Ratahan, ME

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (29/8), telah ditetapkan dan resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mitra menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Nomor 188.342/2595/sekr-ro.hukum tanggal 29 Agustus 2016, perihal Ranperda tentang pembentukan, dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, yang sebelumnya telah difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), maka paripurna ini dilaksanakan.

 

Ketua Pansus Ranperda OPD, Niko Pelleng dalam laporannya mengatakan, dari hasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, Ranperda OPD mendapat sejumlah revisi. "Revisi ini menyangkut redaksional, maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah," kata Niko.

 

Dia menambahkan, dari hasil fasilitasi tersebut pihaknya merekomendasikan kepada Bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.

 

Bupati James Sumendap dalam tanggapannya mengatakan, dengan adanya OPD tersebut sangat membantu peningkatan kinerja maupun pelayanan pemerintah bagi masyarakat. "Jadi nantinya kinerja dari satuan kerja yang ada ini akan terus diawasi. Saya mintakan keterlibatan dari dewan untuk melakukan pengawasan," kata Bupati.

 

Lebih lanjut kata Bupati, untuk penempatan para pejabat nantinya akan memperhatikan kualitas, maupun kemampuan manajerial sesuai dengan bidang tugas. "Untuk pejabat yang nantinya akan ditempatkan, tentunya akan memperhatikan kualitas dari masing-masing, termasuk juga pengalaman mereka sebagai pemimpin," ujar Bupati.

 

Sementara itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Minahasa Tenggara Royke Lumingas, berdasarkan Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda OPD tersebut wajib difasilitasi terlebih dahulu ke Pemprov sebelum diparipurnakan menjadi Perda. "Surat ke Provinsi kita sudah mengirimnya dan tinggal menunggu nomor registrasi Perda. Kita juga berterima kasih kepada Biro Hukum Pemprov Sulut," ucap Lumingas.

 

Adapun OPD Minahasa Tenggara terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas, 6 Badan, ditambah 12 Kecamatan. (Debora)



Sponsors

Sponsors