Sempat Dihentikan, Galian C Di Desa Raanan Baru Kembali Beroperasi
Motoling, ME
Meski terus mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat namun tetap saja aktivitas galian C di Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat kembali beroperasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya, galian C ini sudah sempat dihentikan karena diduga tidak memiliki izin.
Keberadaan galian C ini memang mendapat sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Selain itu akibat aktivitas kendaraan truk pengangkut material jalan yang belum lama diaspal ikut rusak. Belum lagi ancaman longsor yang sewaktu-waktu bisa terjadi yang bisa memutus akses jalan penghubung Desa Tondei dan Raanan Raya dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komunitas Pencinta Alam Bebas (KPAB) Lolombulan Motoling, Vidi Wowor mengungkapkan di lokasi galian C, sudah ada satu unit alat berat yang melakukan pengerukan material. Kendaraan dam truk pun tidak hentinya mengangkut material.
"Entah sampai kapan aktifitas galian C ini akan berhenti. Seharusnya Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Provinsi harus tegas dan turun langsung memberikan peringatan dengan menutup tambang," tegas Vidi saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co, Minggu (28/8).
Selama ini dia menilai Distamben Provinsi seolah-olah tidak tegas dan hanya memberi peringatan tampa ada tindakan. Dengan demikian mereka yang dianggap penjahat lingkungan bebas melakukan aktivitas.
"Sangat disayangkan, sebab lokasi itu masih masuk kawasan hutan lindung Lolombulan. Akibat aktivitas penambangan ini merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan. Keberadaan galian C ini menjadi insiden buruk bagi kelestarian lingkungan di Sulut," terangnya.
Kembali dia menilai, beroperasinya galian C ini karena ada unsur 'orang kuat' yang menjadi tameng bagi pengusaha tersebut sehingga tidak takut menjalankan bisnisnya. Dia pun berharap pemerintah tidak mengeluarkan izin untuk usaha galian C terebut.
"Di sepanjang jalan Tondei Raanan Baru terdapat tiga lokasi galian C yang sudah berjalan sejak lama. Kami berharap Distamben Provinsi mengkaji galian C tersebut dengan tidak mengeluarkan izin, karena keberadaan tambang tersebut sudah jelas-jelas merusak lingkungan," tukasnya. (jerry sumarauw)



































