Foto: Oknum security saat diperiksa pihak kepolisian
Diduga Cabuli Siswi Prakerin, Oknum Security Hotel Ditahan Polisi
Amurang, ME
Seorang security hotel di Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Security tersebut kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minsel.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Minsel, AKP M Ali Tahir dalam keterangannya yang diterima manadoexpress.co, Minggu (21/8) mengungkapkan, MTH (Thamrin) kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Thamrin sendiri bekerja sebagai security disalah satu hotel berbintang. Korbannya adalah Anggrek (16), (nama samaran-red) siswi yang sedang melakukan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di hotel tempat Tham bekerja.
"Awalnya tersangka menyuruh teman korban ET (Ester) untuk memanggil korban agar datang ke pos security. Korban yang saat itu sedang bertugas di restoran hotel langsung mendatangi tersangka. Setelah tiba di pos security, terjadi percakapan antara tersangka dan korban, bahwa tersangka hendak mengajak korban untuk jalan-jalan bersama saat libur, tapi korban menolak ajakan tersebut," jelas Tahir saat memberi keterangan.
Lanjut dia menjelaskan, pada saat akan kembali ke restoran, tersangka menarik tangan korban dengan paksa untuk masuk ke dalam toilet pos security.
"Korban memberontak dan berusaha untuk keluar namun tersangka terus mendekap dan memeluk korban serta menyerang area terlarang dari tubuh korban," terangnya.
Dia menuturkan, melihat hal tersebut, Ester teman korban berusaha menolong dengan mengatatakan bahwa ada mobil tamu yang akan masuk ke dalam hotel. Tersangka pun segera keluar dari dalam pos security. Dengan cara itu korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak hotel.
"Menanggapi laporan tentang adanya peristiwa tersebut, pihak HRD hotel langsung memanggil dan memeriksa tersangka, kemudian membawa tersangka untuk serahkan kepihak kepolisian," tuturnya.
Dia mengatakan, kasus pelecehan seksual masuk dalam ranah tindak pidana yaitu kejahatan terhadap kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman berat.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (jerry sumarauw)



































