Foto: Kendis diparkir di bawah tanda larangan
Wow! Kendis Plat Merah Diparkir di Bawah Tanda Larangan
Tomohon, ME
Lagi, ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tunjukkan contoh tak baik. Didapati, sebuah kendaraan dinas (Kendis) seenaknya diparkir di area terlarang, Kamis (18/8).
Grand Max full kabin berplat merah, DB 1647 A terparkir 'nyaman' di bawah tanda larangan. Tepatnya di Jl Babe Palar, Kawasan Tertib Lalulintas Tomohon, yakni dekat Kantor Gereja Advent Hari Ketujuh Konferens Minahasa.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon, Steven Waworuntu SSTP mengatakan, Kendis tersebut diduga milik dari Pemerintah Kota Manado.
"Melihat hal ini, Personil Dishubkominfo di lapangan segera mengarahkan kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya ini," ujar Waworuntu kepada manadoexpress.co melalui handphone.
Sementara, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Nonny Petrus SS menuturkan, perihal pelanggaran lalulintas ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado. "Saya sudah informasikan hal ini ke Dishub Manado," singkat Petrus. (hendra mokorowu)



































