Sebanyak 114 Narapidana Lapas Amurang Dapat Remisi, 1 Bebas Murni


Amurang, ME

Sebanyak 114 narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Pembacaan surat keputusan pemberian remisi disampaikan dalam upacara yang digelar di halaman Lapas Amurang, Rabu (17/8).

 

Sebelum pembacaan remisi, terlebih dahulu dilaksanakan upacara bendera yang diikuti seluruh warga binaan yang berjumlah 362 orang. Wakil Bupati (Wabup) Minsel Franky Donny Wongkar manjadi inspektur upacara. Pada kesempatan itu, Wongkar juga membacakan pidato dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan pemberian remisi.

 

Wongkar kepada wartawan usai upacara mengatakan, tujuan mereka (narapidana) disini adalah untuk di didik dan dibina agar berpikir sebagai orang yang baik terhadap sesama. Baik di lingkungan keluarga maupun di tengah masyarakat.

 

"Bagi yang menerima remisi berarti ada penghargaan dari pemerintah dalam pengurangan hukuman. Berarti kan ada penilaian prilaku mereka dalam proses menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) ini," kata Wongkar.

 

"Prilaku baik yang telah mereka tunjukan dalam Lapas harus ditunjukkan ke masyarakat dimana mereka tinggal setelah bebas," sambung Wongkar.

 

Dia juga menyampaikan pemerintah harus berterima kasih kepada kepada Rutan Amurang yang telah bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dan apa yang mereka (Petugas Lapas lakukan ini pantas untuk diberikan penghargaan.

 

"Mereka kerja satu sift 3 orang. Bisa bayangkan menjaga ratusan orang napi itu perlu ekstra baik berpikir maupun fisik. Tentunya kami berharap, kerja keras, kerja yang penuh tanggung jawab selalu ditunjukkan oleh para petugas Lapas," tukasnya.

 

Terpisah, Kepala Rutan Amurang, Marulye Simbolon mengatakan, untuk kali ini ada 114 narapidana yang mendapatkan remisi dan dua orang sudah bebas bersyarat. Dan pada kesempatan ini yang diserahkan hanya 110 narapidana.

 

"Kebetulan juga pada saat ini ada satu orang yang langsung pulang dengan remisi. Dan kami bersyukur warga binaan yang pulang hari ini mendapat uang transport dari Gubernur Sulut, Olly Dondokambey," papar Simbolon.

 

Dia menjelaskan, yang mendapatkan remisi bervariasi mulai dari 1 sampai 5 bulan. Dan syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani hukuman selama 6 bulan.

 

"Sebelum mendapatkan remisi, seorang narapidana harus dan telah menjalani masa hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik dan mengikuti proses pembinaan yang ada di Lapas," jelasnya.

 

Selain pemberian remisi, dia menambahkan, dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71, Rutan Amurang juga telah melakukan beberapa kegiatan. Didalamnya termasuk kegiatan nasional yaitu pemecahan rekor MURI Terompa Panjang dan menyanyikan lagu Hari Kemerdekaan.

 

"Rupanya rekor MURI terpecahkan. Disamping itu di Lapas juga melaksanakan kegiatan pekan olahraga seperti Futsal, Volly dan Tarik tambang serta hiburan lainnya seperti panjat pinang," pungkasnya.

 

Hadir dalam upacara ini, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Umaryadi, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Lucius Sunarno, Sekda Danny Rindengan dan pejabat teras Pemkab Minsel. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors