14 Orang Gugur Seleksi Tes Tertulis Balon Kumtua
Amurang, ME
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Minahasa Selatan (Minsel), hari ini melaksanakan tes tertulis terhadap bakal calon (Balon) Hukum Tua (Kumtua). Tes tertulis yang dilaksanakan di Aula Waleta kantor bupati ini diikuti 54 peserta dari 8 Desa. Sebanyak 14 orang Balon Kumtua dipastikan gugur dalam tes ini.
Kepala BPMPD Minsel Benny Lumingkewas, kepada wartawan mengatakan pelaksanaan tes ini sesuai Undang-undang, dimana setiap desa yang mendaftar Balon melebihi 5 orang harus mengikuti seleksi tertulis.
"Khusus 8 desa ini bakal calonnya melebihi 5 orang, jadi ada seleksi tambahan dan tahapannya kita laksanakan hari ini," kata Lumingkewas saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Senin (15/8).
Dengan pengawasan dari pihak kepolisian dan pers, dia menjelaskan setelah selesai dilakukan tes tertulis, hasil langsung diperiksa dan saat itu juga diumumkan.
"Tadi juga hasil langsung diumumkan. Jadi torang transparan, tidak ada rekayasa terhadap seleksi ini. Soal saja disimpan di Polres dan pemeriksaan hasil juga dipantau oleh Pers, Polisi dan calon. Jadi tidak ada yang disembunyikan, semuanya terbuka," terangnya.
Apa yang dilakukan hari ini menurut dia sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub). Dan menurut dia hasil tes hari ini final, mengikat dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Disini kita menjaga integritas sehingga dijamin bisa dipercaya," katanya.
Untuk tahapan selanjutnya dia menambahkan, hasil tersebut akan disampaikan ke panitia masing-masing desa dan ditetapkan sebagai calon.
"Besok hasil ini akan kita serahkan ke panitia di desa. Nanti tanggal 18 Agustus akan ditetapkan sebagai calon sekaligus pencabutan nomor urut," tambah Lumingkewas. (jerry sumarauw)



































