Asik Konsumsi Ganja, Polda Bekuk 10 Warga Singkil


Manado, ME

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut, AKBP Anang Triwidiandoko mengatakan, dari pengembangan kasus narkoba, sepuluh orang harus dibekuk anggota kala tengah mengkonsumsi ganja di Kelurahan Singkil I, Kecamatan Singkil, Selasa (26/7) silam.

"Kesepuluh warga tersebut yakni, RM alias Amb, RP alias Egi, EW alias Ewin, SD alias Ai, SA alias Eman, MJ alias Mul, AY alias Awal, NY alias Noval, RH alias Ramu dan JP alias Jati," ungkapnya di Mapolda Sulut, Jumat (12/8/2016).

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan warga sekitar yang mengaku sering melihat adanya pesta narkoba di wilayah TKP.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim dipimpin Kompol E Maramis, segera melakukan pendalaman dan pengembangan," katanya.

Hasilnya, sore itu sekitar pukul 15.00 WITA, tim mendapati sepuluh orang tersebut sedang asyik lingtingan berisi daun ganja kering.

“Dari sepuluh orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat linting rokok berisi ganja kering yang dimiliki oleh RM alias Ambi,” jelasnya.

Tersangka RM mengaku, memperoleh ganja dari seseorang berinisial MI alias Ifdal (30), warga Kelurahan Islam Tuminting.  Tim pun segera memburu Ifdal.

“MI alias Ifdal berhasil ditangkap dan mengaku ganja tersebut berasal dari Palembang yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,” terang Anang.

Ia menjelaskan, kepuluh pelaku akan dijerat dengan pasal yang berbeda. RM dan MI dikenakan pasal 114 (1), 116 ayat (1), 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan delapan pelaku lainnya dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Dua pelaku, RM dan MI ditahan, sedangkan delapan pelaku lainnya tidak ditahan karena penerapan pasal 127 itu ancamannya dibawah lima tahun, namun pemberkasan tetap dilakukan. Delapan orang tersebut akan menjalani assessment,” tutup Anang. (melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors