Bongkar Jaringan Narkoba, Polda Amankan Tiga Tersangka


Manado, ME

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi, melalui Kasubdit III AKBP Agus Pelealu mengatakan pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antar pulau, Sabtu (20/7/2016).


“Pada tanggal 20 Juli 2016, Subdit III mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu, dengan tersangka DM alias Onal (35) yang tertangkap di ruas jalan Manado-Tomohon, tepatnya di Kelurahan Winangun, Kecamatan Pineleng,” kata Pelealu, Jumat (12/8).


Dari penyelidikan diketahui tersangka DM warga Teling Bawah Wenang Manado, ini mengaku mendapatkan sabu dari RA alias Roy (35) warga Watutumou 2 Kalawat, Minut.


"Berdasarkan keterangan ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Roy di sebuah hotel, di Kecamatan Tikala, Manado," katanya.


Dari penangkapan dua tersangka tersebut, pengembangan lanjut pun dilakukan. Belakangan diketahui sabu diperoleh dari Akiong warga Malendeng Paal Dua tepatnya di Rumah Kharisma Jalan Ring Road Manado. Akiong yang juga warga Jakarta ini, mengirim barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang.


“Akiong adalah pemilik barang (sabu, red) yang selanjutnya dijual melalui Roy dan Onal,” jelas Pelealu.


Tak ingin kehilangan target, tim kembali melakukan pendalaman serta pengembangan, dan diperoleh informasi jika Akiong akan menuju Manado untuk menjemput sisa sabu dari Roy.


Akiong pun ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado, 27/7/2016 sekitar pukul 11.30 WITA, sesaat usai turun dari pesawat.


“Barang bukti yang diamankan di TKP pertama dan kedua, masing-masing satu paket, sedangkan di TKP ketiga tidak ditemukan,” pungkasnya. (melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors