Foto: Kabid Naker Ratna Andharani
PHK di Kotamobagu, Perusahaan Tak Berikan Hak Karyawan
Kotamobagu, ME
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selalu saja terjadi. Khususnya di Kota Kotamobagu. Ini terlihat dari data yang masuk di Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kota Kotamobagu. Sejak Januari hingga Agustus 2016, sudah 14 laporan kasus PHK.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan (Naker), Ratna Andharani mengatakan, kasus PHK terjadi karena adanya prrselisihan dari kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan sebagai pekerja.
"Ada beragam laporan yang masuk di Disnaker. Perusahaan yang memberikan sanksi berupa skorsing kepada pekerja tanpa batas waktu. Pemberhentian sepihak dari perusahaan tanpa memberikan pesangon. Intinya, persoalan hak dari pekerja yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan," jelas Andharani.
Dirinya pun menggungkapkan, di antara 14 kasus PHK, 10 sudah ada kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan. Sedangkan 4 lainnya berlanjut ke Disnaker Provinsi, karena tidak mendapatkan kesepakatan.
"Sesuai aturan, jika tidak ada kata kesepakatan setelah dilakukan mediasi, maka pihak Disnaker Kotamobagu melimpahkan kasus tersebut tingkat provinsi. Hal ini untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industrial Disnaker Provinsi," ucap Andharani.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun ke perusahaan untuk melakukan sosialisasi, terkait staus karyawan dan persoalan PHK.
Tambahnya, di Disnaker tercatat sebanyak 275 perusahaan. Kategori perusahaan sedang berjumlah 17. Perusahaan besar berjumlah ada 11. Sisanya 247 perusahaan kategori kecil. (yeyen)



































