Irjen Pol Benny Mamoto Dilaporkan ke Mabes Polri


Jakarta, ME

Deputi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN) Irjen Pol Benny Mamoto dilaporkan seorang pengusaha Money Changer bernama Helena. Dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, Benny dituduh telah melakukan dugaan pemerasan. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Benny.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013 yang beredar, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.

"Saya tidak mengenal si pelapor (Helena) dan tidak pernah ketemu pelapor. Kedua seluruh penanganan perkara itu oleh Direktur dengan tim penyidik. Saya tidak pernah campur tangan, berikutnya saya tidak pernah memeras. Saya juga tidak pernah menyuruh anggota memeras atau melakukan pelanggaran," kata Benny Mamoto, Jakarta, Kamis (04/07).

Benny menilai bahwa tudingan pemerasan yang diarahkan ke dirinya itu bagian dari skenario pembunuhan karakternya."Karena banyak pihak yang sakit hati, marah, yaitu para sindikat, oknum yang terima jatah preman. Dan pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi saya. Sementara niat saya adalah sebagai sikap tegas dan keras dengan sindikat untuk menyelamatkan bangsa. Mana mungkin saya mau makan uang haram," ucap Benny.

Dalam Bukti Laporan Polisi yang ditandatangani perwira yang menerima laporan Edy Wuryanto itu, tertulis Benny dan kawan-kawan diduga melakukan pemerasan sejak Maret 2012 hingga sekarang. (irn)

Foto : Irjen Pol. Benny Mamoto



Sponsors

Sponsors