Korengkeng Hadiri Sosialisai PP No.18 Tahun 2016


Jakarta, ME

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Jeffry Korengkeng SH MSi mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Jumat (5/8).


Sosialiasi ini dalam rangka menyinergikan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah dengan kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah Tahun 2017, Jumat (5/8) di Hotel Mercure Ancol Jakarta.


Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo SH mengatakan, peraturan daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah harus ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016 ini. Hal ini sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


"Diharapkan Perda OPD ditetapkan dan dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017. Jadi, stuktur APBD 2017 akan berpedoman pada OPD yang baru, kemudian pengisian pejabat struktural dapat segera dilakukan," kata Kumolo saat membuka kegiatan.


Ditambahkannya, akan terjadi pengurangan jabatan struktural. Pengisian jabatan perlu dilakukan sesuai sistem merit atau kompetensi integritas. "Pengukuhan pejabat struktural ini paling lambat dilakukan akhir Desember 2016, agar siap menggunakan APBD 2017," tambahnya dalam sambutannya.


Sebelumnya, kegiatan diawali dengan laporan Dirjen Otonomi Daerah, Dr Soni Sumarsono MDM dan diikuti para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD serta Sekda dari provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.

Sementara, Korengkeng hadir didampingi Kabag Humas dan Protokol, Agustivo Tumundo SE MSi, Kabid Anggaran BPK-BMD, Jantje Lumenta SE, Kasubag Kelembagaan Ortal, Stenly Umboh SSTP MAP serta Kasubag TUP, Piffner Parengkuan SSos. (kelly korengkeng)



Sponsors

Sponsors