Berkas Kadis Dukcapil Segera Tembus Kejari Manado

Ditetapkan Sebagai Tersangka


Manado, ME

Setelah melewati proses pemeriksan yang cukup panjang, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado akhirnya menetapakan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado Hans Tinangon (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK). Bahkan dalam waktu dekat ini berkas pemeriksaannya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.

 

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan saat diwawancarai mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lewat saksi ahli dan hasil tersebut HT ditetapkan sebagai tersangka. "HT telah ditetapkan tersangka terkait kasus pemalsuan KK, yang dilaporkan istri keduanya. Proses penyidikan ini akan terus berjalan," jelas Siallagan, di Mapolresta Manado.

 

Lebih lanjut Hisar mengatakan, secara pembuktian matril dan formil sampai saat ini tidak ada hambatan. "Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk masuk tahap P21," terang Siallagan.

 

Diketahui sebelumnya, mantan istri pelaku membenarkan adanya laporan tersebut ke Mapolresta Manado. "Benar saya laporkan, silakan dicek kebagian Reskrim," terang pelapor saat dihubungi via telepon.

 

Diketahui, laporan ini dibuat beberapa bulan lalu di Mapolresta Manado, dengan pokok laporan pelantaran anak dan pemalsuan KK. Namun yang ditangani Polresta Manado hanya kasus pemalsuan KK, sedangkan penelantaran anak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Minahasa Utara (Minut). Pemalsuan KK dilakukan pada tahun 2010 saat masih menjabat sebagai kepala BKD. (Rhendi Umar)



Sponsors

Sponsors