Lelang Jabatan Setelah OPD Ditetapkan


Amurang, ME

Lelang jabatan kosong eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) akan dilakukan Oktober mendatang. Hal ini karena masih menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

"Jadi dalam lelang jabatan nanti tinggal menyesuaikan kompetensinya. Jadi yang kosong akan diseleksi, tapi itu setelah ada OPD baru. OPD baru kalau jadi bulan Oktober sudah ada, sudah jadi Perda," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel, Roy Tiwa, di ruang kerjanya, Senin (1/8).

 

Untuk seleksi dia mengatakan sudah ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi seperti, wawancara, buat makalah dan assessment. Dia menjelaskan khusus assessment, itu harus melalui assessor.

 

"Tidak sembarangan melakukan assessment bagi pejabat yang mengikuti seleksi dan ini dilaksanakan di BKN dan assessor nya sudah diakui secara nasional. Jadi kalau tidak lulus assessment tidak bisa menjabat," terangnya.

 

Saat ini dia menjelaskan ada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jabatan lowong, yakni Asisten II, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Kesehatan. Namum dalam pengisian jabatan kemungkinan akan bertambah setelah OPD disahkan.

 

"Pengisian kosong belum tentu lima SKPD, bisa saja bertambah dan akan diisi setelah OPD terbentuk," jelasnya.

 

Sementara untuk mutasi jabatan dia mengatakan tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Untuk eselon II jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) harus melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang telah terbentuk dan eselon III bisa melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

 

"Jadi mutasi atau roling tetap jalan. Kita tetap menunggu petunjuk bupati," (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors