Dandes Tahap Dua Cair Agustus
Amurang, ME
Proses pencairan dana desa (Dandes) tahap dua di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan dikucurkan pemerintah pusat bulan Agustus. Demikian disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Benny Lumingkewas.
"Pada pencairan tahap kedua ini yang akan dicairkan 40 persen dari total Dandes yang diberikan di masing-masing desa," kata Lumingkewas, Rabu (27/7).
Dalam pencairan tahapan kedua nanti dia mengingatkan para Hukum (Kumtua) untuk memenuhi syarat penting. Dimana setiap desa harus memasukan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dandes tahap pertama.
"Sebelum laporan realisasi tahap pertama belum dimasukkan tahap dua tidak bisa diproses. Syarat tersebut harus dipenuhi dulu karena laporan itu akan kami bawah ke pusat," terangnya.
Aturan tersebut menurut dia kebijakan yang harus dipenuhi setiap desa. Karena jika tidak ada pelaporan pertanggungjawaban, maka Dandes belum bisa dicairkan.
"Jadi batas waktu yang kita berikan sampai 31 Juli. Kita berharap sebelum batas waktu tersebut semua laporan sudah masuk agar proses pencairan nanti bisa berjalan sesuai jadwal," harapnya. (jerry sumarauw)



































