Foto: Para Pelaku Uang Palsu, Saat Melaksankan Gelar Perkara
Polresta Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu
Satu Anggota PNS Terlibat
Manado, ME
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melaksanakan Gelar Perkara kasus peredaran uang palsu yang berhasil dibongkar Tim Paniki Polresta Manado pada Minggu (24/07) pukul 03.00 WITA.
Dalam hasil gelar tersebut, kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RA Alias Iwan (30) warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I, AM alias Ais (35) warga Paal IV Lingkungan VI, dan ARP alias Fandi (34) warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan V yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Singkil. Dari tangan mereka, diamankan uang palsu senilai Rp. 23 Juta Rupiah dengan Mesin Printer Canon Pixma G2000, Mistar, Cutter dan Kertas HVS ukuran F4.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Manado Kombes Pol Hissar Siallagan, para pelaku sudah melakukan aksinya untuk ketiga kalinya, dengan menyebarkan uang palsu ke beberapa daerah di Sulawesi Utara. "Untuk wilayah yang mereka edarkan yaitu di Tomohon, Tondano, Amurang, Modoinding, Belang, Kema, Bitung, Tateli. Sasaran awal mereka yakni penjual di Warung Kecil dengan modus membeli rokok yang selanjutnya mereka mengambil uang asli dari uang usai pembelian," ujar Siallagan, Senin (25/07).
Lebih jauh Hissar menjelaskan, cara pelaku mencetak uang palsu yaitu dengan mengambil uang pecahan Rp 50 Ribu sebanyak tiga lembar yang ditempelkan dengan lem selotip pada kertas HVS kemudian di Scan dan di Print.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp. 5.500.000 di kota Tomohon, Tondano, Amurang, Tatelu, Tatelu, dengan jumlah 1 juta per wilayah," jelasnya.
Hisar menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, dirinya menghimbar agar warga kota Manado lebih jeli dan waspada dalam melihat keaslian uang agar tidak terjadi seperti kasus ini. "Seperti anjuran dari Bank Indonesia yaitu 3D, Dilihat, Diraba dan Ditrawang. Kemudian jangan senang dulu apabila ada yang murah hati memberikan uang dengan nominal yang besar," himbaunya
Sementara untuk keterlibatan PNS Kota Manado AR Alias Fandi yang diketahui bertugas di Kecamatan Singkil, Hisar menerangkan bahwa pelaku sudah dilaporkan pada atasan tempat dia bekerja. "Kita tinggal sampaikan pada walikota dan menjelaskan PNS ini terlibat dalam pembuatan uang palsu ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Paniki Polresta Manado berhasil membongkar pelaku pengedar uang palsu di Sulawesi Utara. Kasus ini terbongkar setelah Tim Paniki mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. Mereka pun langsung bergerak dan membekuk satu pelaku awal AM aliad Ais beserta barang bukti Uang palsu sebanyak Rp 6.500.000 pecahan Rp. 50.000 pada Minggu (24/07). (Rhendi Umar)



































