Foto: Iustrasi (ist).
KIA Cegah Kejahatan Terhadap Anak
Tomohon, ME
Bayi berusia 0 tahun kini bisa memiliki surat identitas seperti orang dewasa punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Selain sebagai identitas diri, KIA juga diprogramkan untuk menangkal kejahatan terhadap anak. Antara lain pedagangan anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kota Tomohon, Drs Wendy Karwur MAP mengungkapkan, sesuai program Kementerian Dalam Negeri, pengurusan KIA diberlakukan sejak Tahun 2016. Mulai sekarang, orang tua sudah bisa mengurus tanda identitas, baik KTP ataupun KIA di Kantor Dispencapil.
"Konsep KIA sama seperti KTP, mencerminkan identitas yang tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah. Program ini berupaya mendata penduduk sejak lahir hingga pada usia wajib memiliki e-KTP," terang Karwur.
Dirinya melanjutkan, melalui KIA, anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Anak-anak bisa dapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga atau pariwisata.
"KIA dapat membantu memudahkan si anak saat memohon pelayanan publik. Contohnya ketika ke Puskesmas bahkan pada kepengurusan paspor," katanya.
Diketahui KIA ini diberlakukan bagi anak usia 0-17 tahun, terbagi 2 model. Anak usia 0-5 tahun tanpa foto. KIA untuk usia 5-17 tahun menggunakan foto anak. (hendra mokorowu)



































