Foto: Saat pembukaan sosialisasi.
Administrasi Tanpa Payung Hukum, Pemerintahan Bersih Tak Bisa Terjamin
KPK RI Sosilaisasikan UU Nomor 30 Tahun 2014 di Tomohon
Tomohon, ME
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Penindakan (Didak) menyosialisasikan peraturan tentang andministrasi pemerintahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tomohon, Rabu (13/4). Kehadiran KPK RI ini merupakan atas gagasan dari PemerintahKota(Pemkot) Tomohon amat diapresiasi Wali Kota Jimmy Feidie Eman SE Ak.
"Khususnya kepada 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didak yang memberikan materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 sebagai respon kepercayaan adakan sosialisasi di lingkup Pemkot Tomohon," tutur Eman.
Menurutnya, administrasi merupakan nafas dalam pembangunan pemerintahan yang baik dan bersih. Katanya, jika administrasi tanpa payung hukum, maka pelaksanaan pemerintahan yang bersih tidak dapat dijamin.
"Efeknya, tidak ada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. UU ini jelas menjadi payung hukum sebagai standarisasi administrasi suatu pemerintahan yang baik," sebut Eman di Aula Kantor Wali Kota Tomohon.
Wali Kota berharap, sosialisasi ini dapat memberikan jaminan hukum bagi pemerintah bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Peraturan tersebut menjadi landasan pedoman dalam kinerja setiap pejabat Pemkot Tomohon.
Dengan memahami UU itu, ASN dapat membangun pola pikir yang obyektif, demoratis, professional, dan transparan. Terutama mampu mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. ASN harus berperilaku sesuai etika berorganisasi dengan memiliki solidaritas dan semangat pengabdian tinggi untuk kepentingan masyarakat Kota Tomohon.
Ke-3 JPU pemateri, yakni Dr Yaddyn SH MH, Moh Ashri SH MH dan Roy Riady SH MH. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Ir Miky Wenur, Sekdakot Dr Drs Arnold Poli SH MAP, Asisten Administrasi Umum, Ir HV Lolowang MSc, Para Kepala bersama Sekretaris SKPD, dan Lurah se-Kota Bunga. (hendra mokorowu)



































