Foto: Jeffri Motoh.(Ist)
DPO Kejari Tomohon Diamankan Tim Kejagung
Hendak ke Papua Nugini
Jakarta, ME
Tim Kejaksaan Agung dikabarkan berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Jeffri F. Motoh.
Mantan anggota DPRD Tomohon itu diketahui berstatus terpidana dalam kasus penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 4.400.000.000, berdasarkan putusan MA RI no:1138K/Pid/2014 tanggal 11 Februari 2014.
"Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Tim berhasil mengamankannya di terminal 2F bandara Sukarno Hatta," terang Kapuspenkum Kejagung, M Rum. "Dia kita amankan Rabu 13 Juli 2016 pukul 22.00 Wib, pada saat yang bersangkutan akan berangkat ke Papua Nugini," sambungnya. (happy karundeng)



































