Tidak Ikut Apel, 40 ASN Dilaporkan Ke Kemenpan-RB


Amurang, ME

Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) lantaran tidak mengikuti apel di hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri.

 

"Sebagaimana surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2410/M.PAN.RB/06/2016 tanggal 30 Juni, perihal laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, maka kehadiran ASN dilaporkan ke Kementerian," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) melaui Kabid Informasi Kepegawaian dan Kesejahteraan, Yoldie Pesik, (13/7).

 

Dia mengungkapkan, menindaklanjuti surat itu, usai apel pagi mereka langsung melakukan sidak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai ke kecamatan. Dari semua hasil yang  diperoleh ada 40 ASN tidak masuk kerja dengan alasan sakit, izin dan tidak ada keterangan.

 

"Diatara ASN tersebut terdapat dua pejabat eselon dua yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit dan memiliki surat keterangan dari dokter. Ada juga lima ASN Penjabat Hukum Tua (Kumtua) yang tidak ikut apel tapi sudah melapor dengan alasan kerja bakti bersama warga karena sudah diumumkan," jelas Pesik saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Rabu (13/7).

 

Dia mengatakan dari 40 ASN tersebut ada 20 ASN yang tidak memiliki keterangan dan terancam diberikan sanksi. Menurut dia pemberian sanksi diserahkan langsung kepada kepala SKPD bersangkutan.

 

"Kalau sekarang kepala SKPD yang berikan sangsi sesuai PP 53, sanksinya berjenjang. Biasanya sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) sebanyak 20 persen sesuai Perbub nomor 3 tahun 2013," terangnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, selain pemotongan TPP akan ada sanksi juga yang akan diberikan oleh Kemenpan-RB. Namun dia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan karena masih menunggu pemberitahuan dari pusat.

 

"Kalau sangsi dari Kemenpan-RB masih menunggu. Kemungkinan akan dikeluarkan setelah semua laporan dari daerah masuk baru disampaikan sanksi apa yang akan diberikan," tuturnya.

 

Dibandingkan dengan apel perdana awal tahun tingkat kehadiran kali ini ada peningkatan 3 persen. Dimana dari 95 menjadi 98 persen. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors