Foto: Benny Lumingkewas
Dapat Rekomendasi Bupati, 7 PNS Minsel Daftar Calon Kumtua
Amurang, ME
Tahapan pendaftaran calon Hukum Tua (Kumtua) di 49 Desa di Kabupaten Minahasa (Minsel) ditutup hari ini. Selain masyarakat biasa bursa calon Kumtua juga diminati Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pendaftaran yang dibuka sejak pekan lalu, setidaknya ada beberapa PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mencalonkan diri.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel, Benny Lumingkewas mengungkapkan sebelum mencalonkan diri, PNS bersangkutan harus mendapat rekomendasi dari bupati.
"Salah satu syarat PNS mencalonkan diri harus ada rekomendasi dari atasan dalam hal bupati," kata Lumingkewas saat memberi keterangan di ruang kerjanya, Rabu (13/7).
Dia menuturkan, sejak dibuka pekan lalu setidaknya ada 9 orang PNS yang mendaftarkan diri. Namun dari 9 hanya 7 yang mendapatkan rekomendasi.
"Ada 7 PNS yang akan menjadi calon Kumtua setelah mendapat rekomendasi bupati. Sebenarnya 9 orang tapi yang 2 tidak disetujui bupati karena tenaga mereka masih sangat dibutuhkan dalam tugas sebagai kepala sekolah dan kepala tata usaha," ujar Lumingkewas.
"Jadi atas pertimbangan itu, kedua PNS tersebut tidak diizinkan karena mempunyai tugas yang sangat penting yang tidak boleh ditinggalkan," sambung mantan Sekretaris KPU Minsel ini.
Ditanya berapa banyak calon yang mendaftar hingga penutupan ini, dia menyampaikan belum bisa memberikan angka karena masih menunggu laporan dari panitia pemilihan dari masing-masing desa.
"Besok mungkin angka pastinya baru kita sampaikan berapa banyak calon yang mendaftar," tutupnya. (jerry sumarauw)



































