Eman: Ubah Mindset Masyarakat, Kendalikan Tingkat Polusi


Tomohon, ME

Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman SE Ak menggambarkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 sangat jelas menguraikan sebab-sebabter jadinya pencemaran lingkungan, Selasa (12/7). Katanya, seperti pencemaran udara, air, tanah, suara, logam berat dan lain sebagainya.

Lanjutnya, tanpa disadari, ternyata sampah rumah tangga atau limbah domestic berkontribusi terhadap terjadinya pencemaran lingkungan. Sampah dimaksud, yakni berbentuk padat, cair, limbah industri dan pertanian. Menurut Wali Kota, untuk mengantisipasi terjadinya pemanasan global dan polusi lainnya, maka masyarakat harus merubah mindset agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Sebaiknya mengelola, bahkan memilah sampah dengan melakukan konsep 5R, yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur ulang), Replace (menggantikan) dan Replant (menanam kembali)," saran Eman saat membuka kegiatan.

Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Setda KotaTomohon, Dra Adelien Poluan melaporkan, kegiatan dilaksanakan untuk mengoordinasikan abtar sejumlah instansi terkait baik unsur pemerintah maupun masyarakat dalam hal pengendalian lingkungan hidup.

"Sosialisasi pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini merupakan bagian dari upaya penanganan dan pengendalian tingkat polusi di Kota Tomohon," ucap Poluan yang juga sebagai pelaksana kegiatan.

Giat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tomonon Selatan. Dihadiri Staf Ahli Walikota Tomohon Bidang Pembangunan, Drs Albert Tulus, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Ronny Lumowa SSos MSi. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors