Proses Pilhut Desa Matani Diduga Sarat Intervensi


Tumpaan, ME

Bermaksud hendak mencalonkan diri sebagai Hukum Tua (Kumtua) di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan (Minsel) Hern Jani Lamia warga setempat malah tidak diizinkan mendaftar sebagai calon. Diduga halangan ini justru datang dari Penjabat Kumtua Altje Sumilat dan Ketua Pemilihan Sonny Tinungki. Pengakuan tersebut diungkapkan Lamia kepada wartawan.

 

Dia mengatakan, ada indikasi pencalonan dirinya sarat intervensi dari dua oknum tersebut. Ada persyaratan yang harus ditandatangani Penjabat Kumtua tapi tidak dilayani. "Ini usaha Penjabat Kumtua beserta Panitia Pemilihan untuk menjegal saya agar saya tidak ikut dalam pemilihan," beber Lamia dengan nada kesal.

 

Penjabat Kumtua saat dikonfirmasi membantah akan tersebut. Hal itu menurut dia tidaklah benar, karena tahapan pendaftaran belum dimulai. "Sebagaimana disampaikan Ibu bupati, tugas saya sebagai penjabat adalah mempersiapkan Pilhut. Bagaimana terjadi penjegalan salah satu bakal calon Kumtua sementara pendaftaran saja belum dibuka," jelas Tinungki.

 

Dikatakannya, dalam tahapan pendaftaran, Panitia Pemilihan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Kumtua. Namun proses pendaftaran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nanti ada proses seleksi berkas yang akan menilai siapa bakal calon yang dapat diakomodir. Tidak ada usaha intervensi dalam pencalonan siapapun," ucapnya.

 

"Memang tadi pagi, salah satu calon Kumtua datang untuk melengkapi berkas. Namun saya menyarankan calon tersebut berkonsultasi dengan Panitia Pemilihan sebelum saya menandatangani berkas tersebut," sambung Sumilat. (jerry sumarauw) 



Sponsors

Sponsors