Gugatan JI, Tersangka Kasus Korupsi Komputer Ditolak Hakim


Tomohon, ME

Gugatan praperadilan yang diajukan Jerry alias JI yang juga tersangka dugaan korupsi, ditolak hakim, Selasa (28/6). Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH  mengungkapkan kepada manadoexpress.co, JI sebagai pemohon menggugat pihak termohon, yakni Kepala Kejari Tomohon, Moh Nur SH MH.

"Gugatannya ini terkait Surat Penetapan Tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan mark up pengadaan komputer beserta aplikasinya. Seluruh isi gugatannya, ditolak hakim dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri Tondano," ungkap Rabeta.

Dijelaskan Kasi Intel, dugaan kasus korupsi ini terjadi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013. Kabarnya Dengan amar putusan hakim ini, proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Tomohon, kian menguat.

Diketahui, sidang praperadilan dipimpin Hakim, Paul Pane SH MH, dihadiri pihak termohon yang didampingi Kuasa Hukum, Jaksa Christomy Bonar SH dan Jaksa Eko Nurlianto SH. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors