Foto: Ilustrasi
Kejaksaan Bidik Dugaan Penyalahgunaan Dandes
Tondano, ME
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Minahasa, Ryan Untu SH mengatakan, saat ini pihaknya sementara mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa. Ini bukan hanya di satu desa, melainkan lebih dari itu.
“Kami ada Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Untuk saat ini memang ada Hukum Tua (Kumtua) yang sedang dalam bidikan kami terkait dugaan penyelewengan Dandes,” ujar Untu.
Untu juga menambahkan, masalah Dandes ini sangat sensitif di masyarakat. Apalagi masyarakat secara langsung melihat dan menilai proyek fisik yang dikerjakan menggunakan Dandes.
Selain itu yang jadi sorotan masyarakat juga terkait gaya hidup dari Kumtua yang berubah drastis ketika mengelola Dandes. “Ada banyak laporan dan keluhan yang masuk ke kami terkait dugaan penyelewengan Dandes. Dan yang datang melapor kemari dari berbagai pihak. Ada dari lembaga swadaya masyarakat tertentu, dan ada yang secara pribadi. Pastinya setiap laporan selalu kami tindaklanjuti,” jelas Untu.
Namun menurutnya, kalau ada kerugian Negara yang nominalnya di bawah Rp50 juta, itu akan diupayakan untuk ganti rugi. Namun lebih dari itu, prosesnya pasti berlanjut.
Di tempat terpisah, salah satu Pemerhati pemerintahan Minahasa, Herry Plangiten mengatakan kalau terkait dugaan penyelewengan Dandes, aparat penegak hukum (APH) harus lebih menunjukan taringnya. "Terkait maraknya laporan penyalah gunaan dana desa, aparat penegak hukum serius menindaklanjutinya," tegas Plangiten. (kelly korengkeng)



































