Foto: Saat rapat berlangsung.
'Eksekusi' Penertiban Perusahaan Tambang Ilegal Digelar Pekan Depan
Tomohon, ME
Apabila pelaku usaha pertambangan tidak mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka kegiatan tambang harus ditutup. Itulah hasil kesepakatan terakhir antara Pemerintah Kota Tomohon bersama pengusaha tambang di ruang pertemuan Kesisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tomohon, Kamis (23/6).
Dalam rapat evaluasi kegiatan penertiban usaha pertambangan yang tidak memiliki IUP alias ilegal, sejumlah upaya dan masukan pun dipaparkan oleh pihak-pihak terkait.
Para Lurah sudah sering menginformasikan ke pelaku usaha pertambangan untuk mengurus IUP.
Pihak Kecamatan Tomohon Utara sudah sering mengingatkan supaya pelaku usaha pertambangan mengurus IUP.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan memberitahukan bahwa semua usaha kegiatan pertambangan berada diluar kawasan hutan lindung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) siap melaksanakan eksekusi penertiban di lapangan sesuai SOP.
Dinas Energi Sumber Daya Mineral akan meminta data pelaku kegiatan usaha pertambangan dan lokasinya. Juga data para pemilik yang belum mengurus IUP.
Musyawarah ini akhirnya mengambil kesimpulan, dibacakan oleh pimpinan rapat, Asisten Ekkonomi dan Pembangunan Setda Kota Tomohon, Ronny Lumowa, SSos MSi. “Waktu dan kesempatan untuk mengurus IUP berlaku selama 1 bulan, yaitu sampai 25 Juni 2016. Gelaran kegiatan penertiban dilakukan pada 28 Juni 2016. Eksekusi penertiban akan dilaksanakan oleh tim terpadu, yaitu Pol-PP, Polres Tomohon, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan instansi terkait,” ungkap Lumowa.
Dikabarkan, saat ini, ada 4 pelaku usaha pertambangan yang sementara mengurus IUP. Rapat Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan dihadiri Kepala Dinas ESDM, Jeane Bolang SH, Camat Tomut, Aneke Tuegeh SE, Perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup, Unsur Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Utusan Satuan Pol-PP, Lurah Kakaskasen Satu, Lurah Kinilow, Lurah Kinilow Satu. (hendra mokorowu)



































