Foto: Camat Tomsel, Jan R. Mampow AMa PKB SE. (Foto Hendra Mokorowu)
Sarana Operasional Belum Memadai, Penerapan SOP Tomsel Masih Terkendala
Tomohon, ME
Pelaksanaan administrasi pemerintahan di Kecamatan Tomohon Selatan (Tomsel) diketahui telah menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Camat Tomsel, Jan R. Mampow AMa PKB SE mengatakan, penyusunan konsep SOP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012, Rabu (22/6).
"Kami juga berpedoman pada Permendagri nomor 52 Tahun 2011, tentang SOP pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, ada juga konsep dari Pemerintah Kota Tomohon yang kami jadikan contoh," ungkap Mampow.
Dirinya menuturkan, ke-6 SOP telah terakomodasi ke semua seksi yang ada di Kecamatan Tomsel. Itu telah dijalankan sejak tahun 2015, penerapanya langsung dilaksanakan setiap seksi.
"Semuanya telah diakomodasi oleh masing-masing seksi sehingga pelayanan masyarakat berjalan terus. Hanya saja, belum diterapkan sepenuhnya, karena terkendala pada sarana operasional yang belum memadai," aku Mampow di ruang kerjanya.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan bantuan dari Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Tomohon agar dapat mengusulkan pengadaan sarana dan pelatihan perangkat pelayanan terpadu ke APBD Perubahan," harapnya. (hendra mokorowu)



































