Pengajuan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Tomohon 2015 Diparipurnakan


Tomohon, ME

Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) merupakan ketentuan dari pasal 184 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014.

"Keberhasilan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tomohon tergantung pada sikap mental, tekad, semangat, ketaatan dan kedisiplinan penyelenggara pemerintahan. Ditunjang kontribusi positif dari pelaku usaha serta peran aktifnya masyarakat," kata Eman di ruang rapat DPRD Kota Tomohon.

Di kesempatan tersebut, Eman juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setingginya kepada seluruh masyarakat yang ikut serta membangun Kota Tomohon. Dirinya mengajak jajaran pejabat bersama staf dan pelaku usaha untuk lebih semnangat melaksanakan program pembangunan.

"Mari tingkatkan kemampuan daya guna, agar mencapai hasil pembangunan yang baik. Dengan begitu, hasil yang setinggi-tingginya dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

Di sela-sela rapat, Eman sambil didampingi Wakil Wali Kota Syerly A Sompotan, menyerahkan menyerahkan hasil laporan pertanggungjawaban pelaksnaan APBD Kota Tomohon 2015 kepada unsur pimpinan Dewan. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors