Foto: Foto bersama di Aula Rudis Wali Kota Tomohon.
Tomohon Utara dan Selatan Kini Kantongi SOP
Tomohon, ME
Dua kecamatan di Kota Sejuk sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pemerintahan. Adalah Kecamatan Tomohon Utara dan Selatan. Masing-masing memiliki 9 dan 6 SOP. Ini terungkap dalam dialog bersama dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Bunga di Aula Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Tomohon, Senin (20/6).
Orang Nomor 1 di Kota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak menuturkan, SOP tersebut telah didelegasikan kepada camat melalui Peraturan Wali Kota. “Jadi, bagi kecamatan yang belum, segeralah membuat SOP,” ajak Wali Kota yang murah senyum ini.
Menurut Eman, penguasa kecamatan harus terus memberikan pembinaan terhadap pemerintah kelurahan. Khususnya dalam pelaksanaan administrasi kelurahan yang sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Tomohon, J.S.T Pandeirot SPd MM mengatakan, dialog ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat pemerintah kecamatan dan kelurahan soal pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Kegiatan ini juga disasarkan pada pembangunan dan kemasyarakatan, sebagai upaya peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat Kota Religi,” kata Pandeirot dalam laporannya.
Dialog dihadiri Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, Dandim 1302 Minahasa, Letkol CZI Mohammad Andhy Kusuma SSos, Wakapolres Tomohon, Kompol Alkat Karouw SSos, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dra Truusje Kaunang, Camat, Lurah, Perangkat Kelurahan se-Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































