Foto: Jeane A Bolang SH MH, Kadis ESDM Kota Tomohon. (Foto Hendra Mokorowu)
Sejumlah Perusahaan Tambang Ilegal di Galian C Segera Ditertibkan
Tomohon, ME
Sejumlah perusahaan tambang di lokasi Galian C Kota Tomohon ditengarai tidak sesuai aturan alias ilegal. Pasalnya, sejumlah badan usaha tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Untuk itu, Pemerintah Kota Tomohon sedang mengambil tindakan lebih lanjut, yakni penertiban pertambangan.
Terkait hal itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon akan adakan pertemuan terakhir dengan pengusaha tambang pada 16 Juni 2016. Soal ini, disampaikan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kota Tomohon, Jeane A Bolang SH MH kepada manadoexpress.co baru-baru ini.
"Pertemuan terakhir akan dilaksanakan 16 Juni 2016. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi penertiban kegiatan usaha pertambangan di lantai 3 Kantor Wali Kota, 25 Mei 2016," tutur Bolang di ruang kerjanya.
Dirinya mengimbau, seluruh perusahaan segera melengkapi berkas pengurusan IUP. Ditegaskannya, bagi yang tidak melaksanakan hasil rapat tanggal 25 Mei lalu, akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Tomohon.
"Seluruh perusahaan yang belum menyelesaikan perizinan, harap segera memasukan berkas pendaftaran untuk IUP. Sejumlah persyaratan dalam IUP, harus dipenuhi semua perusahaan. Tanpa mengantongi izin, perusahaan dilarang beroperasi," tegasnya.
Ditambahkan Kadis ESDM, perusahaan yang sudah melengkapi berkas juga harus mendapat rekomendasi dari Wali Kota Tomohon. "Setelah itu, pengurusan izin akan final di Dinas ESDM," tandasnya. (hendra mokorowu)



































