Foto: Ilustrasi
Opa Macico Diamankan Polisi
Tondano, ME
MS alias Martin (58 tahun) , warga Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan, diamankan Reskrim Polres Minahasa terkait dugaan pencabulan terhadap Mekar (bukan nama sebenarnya) 8 tahun. Bukannya menjadi pelidung bagi anggota keluarganya, kakek ini malah diduga dengan tega mengobok-obok kemaluan korban, yang masih termasuk cucunya sendiri.
Menurut keterangan ibu korban, yang tak mau namanya disebut menuturkan, kejadian terjadi Rabu 8 Juni pukul 13.30 Wita lalu dan bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya di dalam rumah tersangka yang adalah saudara ipar dari ibunya. Entah setan apa yang yang merasuk pikiran opa ‘macico’ ini, secara tiba-tiba dirinya menyuruh semua teman korban pulang sehingga tinggal dirinya bersama korban.
Karena tinggal berdua, tersangka lalu memulai aksinya dengan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium bibir, membuka celana serta memasukkan jari tersangka ke dalam kemaluan korban. Bersamaan dengan itu, tersangka lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan menyuruh Mekar memegang serta mengusapnya. "Setelah kami mendengar laporan anak kami, kami langsung laporkan kejadian ini ke Polres Minahasa,” ujar ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edy Kusniadi, ketika ditemui manadoexpress.co, membenarkan kejadian tersebut. “Bedasarkan LP/1514/VI/2016/Sulut/ResMin. Tertanggal 09 Juni 2016, didapat bukti permulaan yang cukup. Kemudian anggota piket Reskrim langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial MS yang diduga keras telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak tersebut. MS berhasil diamankan Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wita. Saat ini tersangka berada di Mapolres Minahasa untuk proses Sidik,” ungkap Kasat Reskrim. (kelly korengkeng)



































