Ramadhan, Pemkot Kurangi Jam Kerja ASN
Bitung, ME
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Hal mana dilakukan Plt. Sekda Kota Bitung, Drs. Malton Andalangi, menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Bitung Nomor : 008/520/WK tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Pemerintah Kota Bitung Pada Bulan Ramadhan, kepada kepala-kepala SKPD/Unit Kerja.
Dijelaskannya, sehubungan dengan hal tersebut, serta dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI, maka ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi PNS yang beragama Islam diatur sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 - 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00 -12.30. Hari Jumat pukul 07.00 - 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30. Dan bagi SKPD/UK yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan umum diharapkan agar dapat mengatur penugasan PNS, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan jumlah jam kerja bagi PNS yang beragama Islam pada bulan Ramadhan adalah 32,50 jam/minggu.
Andalangi juga meminta kepada PNS yang bukan beragama Islam untuk kiranya dapat menghormati / menghargai pelaksanaan Ibadah Puasa di bulan Ramadhan. (Keket)



































