Mantiri: ASN Wajib Bebas Narkoba


Bitung, ME

Buruknya pengaruh narkotika dan obat-obatan (Narkoba) berindikasi pada menurunnya kualitas SDM. Untuk itu, penggunaan narkoba harus segera dihindari, khususnya pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal mana diungkapkan oleh Wakil Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, Selasa (7/6).

Sebagai abdi negara, jelasnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, diminta pegawai jajaran Pemkot Bitung waspada terhadap penyebaran berbagai penyakit masyarakat, termasuk di dalamnya penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskannya, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan terkena sanksi pemecatan jika terbukti. Aturan mengenai penyalahgunaan narkoba itu sudah jelas, sehingga para pegawai sebagai ASN harus memahami dengan benar dan wajib melakukan kewajibannya terutama menjadi teladan di masyarakat. ”Aturan itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas, jadi kalau ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya juga jelas,” ujarnya.

Sanksi tersebut, tambahnya, bisa sampai pada pemecatan dan sudah diatur, sehingga ASN/PNS harus mematuhi aturan jangan sampai melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan hukum.

Kedepannya, tegasnya, Pemkot Bitung akan mengadakan rapat yang membahas tentang Pemberian sanksi  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Mengacu pada PP Nomor 53, terangnya, ada tiga sanksi yang akan dikenakan yakni ringan, sedang, berat. Sanksi ringan berupa teguran, kalau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat itu penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat. ”Jika terbukti, akan dipelajari tingkat kesalahan yang dilakukan kemudian akan diusut dulu tingkat kesalahannya, apakah dia pengguna, atau mungkin dia pengedar, baru  dirumuskan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ditambahkannya, kedepannya akan ada aturan yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Bitung untuk pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pengurusan berkas lainnya, dimana harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkotika dari BNN atau institusi resmi lainnya. ”Pemkot Bitung juga akan memberikan akses seluas-luasnya dalam hal pemeriksaan kepada setiap ASN yang ada di Pemerintah Kota Bitung,” pungkasnya. (Keket)



Sponsors

Sponsors