Foto: Benny Lumingkewas
Penjabat Kumtua Sapa Ganti Bendahara, Ini Kata BPMPD
Amurang, ME
Pasca dilantik sebagai penjabat Hukum Tua (Kumtua) oleh Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, beberapa diantaranya mulai melakukan perombakan aparat pemerintah desa yang akan membantu mereka dalam menjalankan tugas.
Seperti halnya yang dilakukan Kumtua Desa Sapa Induk Robby Manorek. Mengawali tugas yang dipercayakan kepadanya dalam mempersiapkan pemilihan Kumtua pada 31 Agustus nanti dia melakukan pergantian aparat desa.
Namun sayangnya pergantian tersebut menuai protes dari mantan aparat desa. Christine Sumilat yang merupakan mantan bendahara desa mengaku sama sekali tidak ada pemberitahuan jika dirinya sudah diganti.
"Memang Penjabat yang baru memiliki kewenangan untuk mengganti namun saya tidak pernah diberitahu. Yang saya inginkan ada pemberitahuan yang jelas. Karena biar bagaimanapun nama baik saya yang dipertaruhkan," ungkap Sumilat dengan nada kecewa, saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (3/6).
Kumtua saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pergantian tersebut. Dia mengaku pergantian tersebut dilakukan lantaran mantan bendahara memegang dua jabatan. Hal itu menurut dia rangkap jabatan tidak boleh sehingga harus dilakukan pergantian.
"Mantan bendahara adalah Kepala urusan keuangan di PT. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sehingga tidak bisa merangkap sebagai Bendahara Desa, oleh karena itu kami melakukan pergantian jabatan," terang Manorek.
"Memang sebelumnya tidak ada pemberitahuan, namun sudah dilakukan pertemuan serta penyelesaian terkait masalah tersebut. Intinya hanyalah kesalahan komunikasi," sambung Manorek.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Benny Lumingkewas, melalui Sekretaris Dayf Ondang, mengatakan, apa yang dilakukan Penjabat Kumtua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan, jabatan bendahara desa sepenuhnya kewenangan Kumtua. Jika Kumtua merasa tidak cocok lagi dengan bendahara kapan saja bisa diganti.
"Sudah dibicarakan dan semua pihak menerima. Penggantian bendahara sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 4, Permendagri 113, Penjabat Hukum Tua berhak mengatur mengenai keuangan desa," tuturnya.
Dia berharap agar masyarakat Desa Sapa bisa mengerti dan dapat menjaga situasi desa agar pergantian ini tidak memicu perpecahan.
"Sehubungan dengan pemilihan Kumtua nanti, kami harap situasi Desa Sapa tetap aman dan kondusif," kunci Ondang. (jerry sumarauw)



































