Hukuman Kebiri Predator Anak Tuai Pro-Kontra
Melonguane, ME
Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Talaud.
Tokoh Muda Talaud, Mardianto Bungangu SH mengatakan, mendukung keputusan pemerintah memperberat pelaku kerasan seksual (predator) terhadap anak.
Menurut Bung Anto sapaan akrab Bungangu mengatakan, aturan tersebut bisa mengurangi tindak kekerasan seksual yang kerap terjadi belakangan ini. "Pokoknya sangat-sangat mendukung hukuman kebiri, supaya pelaku yang tidak manusiawi ini jera, dan diharapkan dampaknya tidak ada lagi kekerasan yang dialami oleh anak-anak kita," kata Bungangu.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh ketua Rukun Himpunan Kekeluargaan Mahasiswa Talaud (Hikmat) Sulut di Tondano Noldi Karotong yang mengatakan, pelaku kejahatan seksual kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu perlu adanya hukuman kebiri, diakuinya juga bahwa di Sulawesi Utara sendiri sudah ada beberapa kasus pemerkosaan di bawah umur yang hingga kini di tangani pihak kepolisian. "Yang jelas kami mendukung Presiden Jokowi yang akan memberlakukan hukuman kebiri sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual karena kasus kejahatan seksual sudah dalam taraf membahayakan," ujar Karotong.
Hukuman kebiri dinilai pantas untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual agar anak Indonesia terselamatkan. "Kasus kejahatan seksual sudah taraf membahayakan. Pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi bahkan orang dekat. Mengingat kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah darurat maka, pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," lanjut dia.
Di sisi lain, praktisi hukum di kabupaten kepulauan Talaud Nelson Entiman SH mengatakan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual harus dilihat dari hak hidup sebagai manusia. Oleh karena itu dirinya mengatakan bahwa yang paling pantas hukuman bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman penjara selama kurang lebih 20 tahun. "Jadi dari aspek hukumanan kepada pelaku kejahatan saya kira sudah cukup dengan hukuman pidana kurang lebih 20 tahun," sembur Entiman.
"Perlu diingat kita selalu bicara hukum dari aspek efek jera, tapi kita juga harus melihat dari aspek sosiologi, artinya bahwa kejahatan itu bukan semata-mata adalah perbuatan manusia sengaja ataupun tidak, tapi itu bagian dari gejala manusia. Oleh karena itu, untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual harus diambil dari aspek sosiologi dengan cara melakukan pembinaan kepada pelaku seksual, dan juga terutama bagi orang tua yang memiliki anak." tambah pria yang kesehariannya sebagai Dosen Hukum di Universitas ternama di Talaud ini.
Dilihat dari aspek kemanusiaan kata Entiman hukuman kebiri bagi dirinya tidaklah pantas, namun karena ini sudah menjadi Perppu dan sudah diterapkan, maka sebaga warga negara yang baik harus menerimanya.
Diketahui beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana salah satu isi Perppu memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman kebiri.(tim me)



































