Foto: Kadis ESDM saat membawakan laporan.
Penertiban Pertambangan di Kota Tomohon
Tomohon, ME
Kepala Dinas ESDM Kota Tomohon, Jeane A Bolang SH MH mengatakan, tujuan kegiatan, agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.“Rakor untuk menjamin kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan. Memaksudkan, menyamakan persepsi dalam rangka melakukan penertiban terhadap pertambangan tanpa izin. Mengurangi seminimal mungkin resistensi yang akan terjadi terhadap masyarakat akibat dari kegiatan penertiban ini,” lapor Bolang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan di Aula Kantor Walikota lantai 3 baru-baru ini.
Asisten 2, Ronny S Lumowa SSos MSi mengatakan, sampai dengan Tahun 2016, di Kota Tomohon sudah terdapat 8 perusahaan dan perorangan yang telah memiliki Izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). "Akan tetapi di sisi lain, masih terdapat juga kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat sekitar tanpa mengantongi Izin,” ungkap Lumowa ketika membacakan sambutan Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak.
Lumowa menambahkan, Wakil Gubernur Sulut telah mengarahkan dengan menyampaikan, pengalihan urusan pemerintahan bidang pertambangan ke pemerintah pusat dan pemprov bukan berarti pemerintah kabupaten/kota tidak lagi melaksanakan kewenangan tersebut. Tetapi, tetap melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan. Misalnya, dalam pemberian rekomendasi dan kajian teknis terhadap permohonan izin usaha pertambangan.
Diketahui, sebagai narasumber ialah Inspektur Tambang Provinsi Sulut, Rendy S Wayong. Rakor ini dihadiri Kapolres Tomohon yang diwakilkan oleh Wakapolres Tomohon, Kompol Alkat Karouw SSos. Kasubbid 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP F Jaya ginting AMK SH MH, Kepala SKPD terkait, Lurah Kinilow, Kinilow 1 dan Kakaskasen 1, para pengusaha pertambangan di Kota Tomohon. (hendra mokorowu)



































