Foto: Contoh KIA
Disdukcapil Godok Percepatan Penerbitan KIA
Amurang, ME
Pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak umur 0-16 tahun. Penerbitan KTP tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
Guna mendukung program tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan (Minsel) tengah mempersiapkan percepatan penerbitan KIA. Kepala Disdukcapil Minsel, Corneles Mononimbar menjelaskan, setiap warga negara berhak menerima perlindungan oleh karena itu pemerintah menerbitkan KIA.
"Sesuai Permendagri Minsel sementara godok pembuatan KIA. Jadi nanti anak-anak sudah akan memiliki identitas. Untuk percepatan pembuatan KIA sementara godok Peraturan Bupati (Perbub) agar secepatnya segera terbit," kata Mononimbar.
Kemungkinan untuk pembuatan KIA dia mengatakan akan dilakukan pada bulan Agustus. Hal tersebut menurut dia masih akan masih akan diusulkan dalam APBD-P.
"Kemungkinan percepatan bulan Agustus karena penganggaran akan diusulkan ke APBD-P untuk pengadaan chip, alat perekaman dan percetakan," terangnya sambil memohon intruksi ini masuk dalam APBD-P dan ada penganggarannya. (jerry sumarauw)



































