Legislator Sulut Tuding Sumarsono 'Putar Bale’

Ungkap Akar Tersendatnya Pansus Ranperda OPD


Manado, ME

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung cengkeh putar otak. Hambatan demi hambatan tak henti menghadang upaya mempercepat penyelesaiannya. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 mengekang. Teranyar, nama mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Soni Sumarsono, diungkit.

Ketua Pansus Ranperda OPD, Rita Manoppo mengungkap, lambatnya proses pembentukan Perda tersebut terhambat karena perlu menunggu PP nomor 41. Itu sesuai dengan hasil konsultasi tim Pansus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi, kami berpikir untuk jalan dulu. Memakai aturan yang lama,” tukasnya.

Terungkap, jika sebelum aturan ini bergulir, di Sulut sudah ada instansi yang digabung. “Sudah ada instansi yang digabung yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kami akan kembali lagi untuk berkoordinasi dengan Kemendegri. Setelah ini ke depan akan lebih cepat prosesnya,” tutur personil DPRD Sulut dari Tanah Totabuan ini.

Sementara, anggota Pansus Ranperda OPD, Julius Jems Tuuk, mengkritisi sikap dari Kemendagri, khususnya mantan Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono. Dikarenakan, penggabungan dari kedua instansi tersebut disetujui oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Depdagri ini sendiri ketika menjabat Gubernur. Sementara, ia sendiri juga yang memberikan pernyataan agar menunggu PP 41 dalam pembuatan Perda. “Kalau saya bertemu dia, saya akan katakan pak Sumarsono ini 'putar bale'. Seharusnya juga kalau pun ia mengatakan harus menunggu PP 41, dikasih surat bukan secara lisan,” ketusnya.


Tuuk menjelaskan, pemerintah pusat mengatakan PP 41 akan segera ada. Janji dari Kemendagri, itu akan selesai Desember kemarin. “Dijanjikan lagi itu akan diselesaikan bulan Januari 2016 ini. Sekarang sudah bulan Mei. Saat dia (Sonni Sumarsono) menjadi Penjabat Gubernur beliau mengeluarkan surat tidak apa-apa kedua instansi itu digabung. Pada saat perintah penggabungan instansi, kami (DPRD) tidak setuju karena ada surat dari Depdagri juga. Saat kami kembali ke Depdagri, pak Sumarsono bilang tunggu revisi PP 41,” jelasnya.

“Dibilang, jalan saja, pegang kembali aturan lama jadi soal penggabungan masih pakai yang lama. Kalau mau tunggu sampai kapan? Pak Sumarsono yang menyetujui waktu penggabungan ke dua instansi tapi dia juga yang membatalkan,” paparnya.

Diketahui, hingga kini revisi PP 41 masih bergulir di pemerintah pusat namun sempat terkuak ada instansi di Pemprov Sulut yang telah digabungkan tetapi Perdanya belum selesai. Di sisi lain, kondisi ini juga 'menyandera' Pansus Ranperda OPD di DPRD Sulut untuk melangkah lebih jauh. Pansus harus menunggu revisi PP 41 selesai. Karena itu menjadi dasar untuk pembahasan pasal demi pasal. (tim me)



Sponsors

Sponsors