Opini WTP Beruntun 3 Kali Hinggap di Kota Bunga

Tomohon Hattrick WTP


Tomohon, ME

Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Jumat (27/5).

Kepala BPK Sulut menyampaikan apresiasi dan rasa hormat setinggi-tingginya kepada seluruh undangan yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri acara ini. Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 mengamanatkan, pemerintah daerah (Pemda) untuk menyajikan laporan keuangan berbasis akrual paling lambat mulai Tahun 2016.


Perubahan standar akuntansi dalam penyajian Laporan Keuangan Pemda, yakni SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang menjadi SAP Berbasis Akrual harus di patuhi. Ditaati oleh Pemda dalam menyajikan laporan keuangan Tahun 2015 secara wajar dan menjadi salah satu kriteria penentuan opini BPK.


"Dengan demikian opini yang diberikan dalam Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Kota Tomohon Tahun Anggaran 2015 adalah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau (Unqualified opinion=huruf miring)," ungkap Kardini.


Dirinya mengucapkan selamat dan sukses kepada Eman bersama jajaran pemerintah dan masyarakat Kota Bunga yang kembali meraih Opini WTP. BPK mengharapkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK yang baru saja diserahkan terimakan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemda sesuai kewenangannya masing-masing. Seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.


Walikota Tomohon mengatakan Kota Sejuk merupakan yang pertama di Sulut, menerima hasil penilaian dari BPK. "Tomohon adalah daerah pertama di Indonesia yang telah menerima LHP dari BPK RI. Oleh karena itu dari hati yang tulus saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Provinsi Sulut. Ini adalah kado yang sempurna bagi Kota Tomohon tercinta," ujar Eman dalam sambutannya.


"Opini WTP ini merupakan bagian dari keberhasilan kami dalam kepemimpinan selama 100 hari, sejak dilantik sebagai Walikota dan Wawali Tomohon pada 17 Februari 2016," tambahnya.


"Kami sangat bersyukur karena sudah 3 tahun berturut-turut meraih opini WTP. Walaupun, beberapa tahun sebelumnya, Tomohon hanya mendapat opini disclaimer. Ini merupakan keberhasilan semua pihak bukan hanya jajaran pemerintah Kota Tomohon," aku Eman.


Menurut Walikota, dilihat dari sisi keterbukaan, maka teguran dan arahan dari tim BPK RI, membuat Kota Tomohon berhasil. Kata Dia, tanpa ruang terbuka untuk konsultasi, maka prestasi ini sulit didapatkan.


"Saya memberikan apresiasi juga kepada DPRD Kota Tomohon yang melibatkan diri. Di tahun 2015, kemitraan antara Pemkot dengan DPRD meraih penghargaan dengan predikat terbaik di Indonesia. Kemitraan seperti inilh yang akan kita teruskan dengan instansi lainya, misalnya BPK," ulas Eman.


Walikota mengakui, ada 9 kelemahan dalam desain penerapan system pengendalian intern dan 14 temuan terkait soal kepatuhan terhadap perundang-undangan. Namun, menurut BPK, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan dan pemberian opini WTP. "Pemkot Tomohon tentu saja siap untuk menindaklanjuti hal ini secara bersama-sama," pungkasnya.


Perlu diketahui, penyerahan Opini hasil pemeriksaan diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Endang Tuti Kardini SE MM kepada Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak bersama Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan dan Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky J Wenur. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors