TGR 60 Kontraktor Masuk Meja Kajari Airmadidi


Airmadidi, ME

Waktu penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberikan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kepada para pihak ketiga (kontraktor) rupanya telah habis. Selasa (24/5), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) telah memasukan sedikitnya 60 nama pihak ketiga yang memiliki TGR di Pemkab Minut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi.

 

"Tadi (kemarin, red) Pemkab Minut telah menyerahkan daftar TGR ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Dengan demikian masalah TGR ini tidak akan menjadi beban bagi pemerintah atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap Asisten II Setdakab Minut, Marthino Dengah.


Lanjut Dengah, total TGR yang tersisa sekitar Rp 600 juta pada lima instansi, masing-masing Sekretariat Daerah Rp 39.001.567, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Rp 74.564.764, Dinas Pekerjaan Umum Rp 534.223.088, Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Rp 7.886.685, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rp 20.361.992.

 

"Ke depan, Minut masih memiliki kesempatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan 2015," pungkasnya.

Menariknya, pemasukan penunggak TGR itu, secara tegas ditolak pihak Kejari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi, Agus Sirait SH MH, menolak memproses laporan Pemkab Minut terkait 60 penunggak TGR sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rupanya alasan Kajari karena hingga sekarang belum ada Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkab Minut dan Kejari Airmadidi terkait tindaklanjut temuan itu. "Kalau mau lapor, ya lapor saja tapi kalau ingin kami lakukan penindakan, itu harus ada MoU," tutur Sirait.


Hal itu turut dibenarkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut, Robby Parengkuan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat. "Memang belum ada MoU. Drafnya sementara disusun di bagian hukum dan inspektorat," terang Parengkuan. (tim me)



Sponsors

Sponsors