Foto: Teddy Kumaat
Internal Pansus BUMD Saling Serang
Runtuwene: Ini Tidak Dibahas di Komisi II
Manado, ME
Fondasi internal Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) berguncang. Tidak searah pemikiran antar anggota jadi penyebab. Lontaran pembelaan antar personil pun bersahut-sahutan.
Setelah Wakil Ketua, Felly Runtuwene mengkritisi gerak Pansusnya hanya melakukan ‘copy paste’, berbalik Teddy Kumaat selaku Ketua Pansus pun menepisnya.
Ketika diwawancarai, Teddy Kumaat menjelaskan, Komisi II, Badan Legislasi dan Pansus adalah perwakilan setiap fraksi. Jadi, harusnya sebelum selesai pembahasannya itu, setiap anggota punya hak untuk menyampaikan pendapatnya ataupun kritik. “Kenapa waktu pembahasan di Baleg dan Pansus tidak bersuara. Nanti sudah selesai baru bersuara,” ungkap Ketua Fraksi PDIP ini.
Lanjutnya, pembuatan Perda tidak sama dengan karya ilmiah seperti skripsi, tesis atau disertasi. Bagi Kumaat, karya ilmiah murni seratus persen perlu pakai otak. “Sementara, Perda ada konsiderans, ada keputusan menteri, ada peraturan pemerintah, atau mungkin keputusan presiden sehingga pagarnya jelas,” ucap Kumaat
Ia menuturkan, karena Perda memiliki dasar aturan negara makanya ada kemiripan. Tidak boleh keluar dari batas-batas yang ada. “Jangankan Perda, program kalau bagus pemberlakuannya di suatu daerah, kenapa tidak bawa ke Manado. Begitu juga Perda kita mengambil beberapa dari Jawa dan sebagainya. Kalau bagus kenapa tidak diadopsi,” tukasnya.
Menurutnya, selama itu bermanfaat untuk masyarakat maka tidak salah jika diambil dan digunakan. Pembahasan sepanjang ini tidak dengan tertutup selalu terbuka. Prosesnya diikuti dengan baik. “Jadi, sepanjang pembahasan banyak ide-ide baru. Tentu ada perubahan-perubahan walau tidak prinsip sekali. Kenapa pembahasan tidak berbicara. pembahasan di Baleg beking kajian bawa ke Baleg, kemudian ke Kemendagri, setelah pulang Paripurna. Dibahas kemudian dibawa ke Kemendagri. Jadi, prosesnya diikuti,” ujarnya.
“Sesuai aturan dua fraksi ada, itu sudah sah,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Pansus BUMD, Ferdianand Mangumbahang mengatakan, proses Pansusnya masih belum final. Barangkali nantinya ketika Paripurna ada masukkan-masukkan yang perlu disiapkan. “Kalau dikatakan mengambil contoh dari yang lain itu salah, coba tunjukkan dasar hukumnya dimana. Apakah ini melanggar hukum,” ungkap Mangumbahang.
Mangumbahang sependapat, kalau ada ketidaksetujuan harusnya personil Pansus sudah mengungkapkannya dari awal jangan nanti selesai. “Jangan nantinya kita sendiri di dalamnya yang kemudian saling serang,” tutup politisi Gerindra ini.
Sementara, Felly Runtuwene ketika dikonfimrasi, kembali meluruskan maksud ketidaksenangannnya. Ia mengatakan, dirinya tidak terlalu mempersoalkan soal ‘copy paste’ yang dilakukan Pansus. Namun, ketidaksetujuannya adalah proses berlangusungnya. “Berarti benar ini memang hanya copy paste. Tapi yang saya tidak setuju, ini tidak dibahas di Komisi Dua. Ibu Ketua sendiri saja tidak mengetahui akan bagaimana prosesnya. Padahal pak Teddy kan Komisi Dua, kenapa mereka tidak membahasnya atau kalau tidak Ketua dengan Wakil Ketuanya Noldy Lamalo,” ungkapnya.
Lanjutnya, bukan hanya dirinya saja yang tidak setuju. Banyak fraksi lain merasa kurang sependapat dan mempertanyakan mekanismenya yang terlalu cepat. "Bukan hanya saya saja. Dari fraksi Golkar sendiri ada yang tidak sependapat. Kan yang kebanyakan hadir hanya dua fraksi saja, PDIP dan Gerindra kebanyakan hadir,” timpal Runtuwene.
Ditegaskannya lagi, dirinya dari awal tidak setuju dengan mekanismenya yang tidak melibatkan seluruh Komisi II terlebih dahulu untuk dibahas. Selain itu, memperjelas ketidakterlibatannya dalam pembahasan. “Katanya saya tidak pernah hadir pembahasan. Waktu lalu saat saya datang rapat diskors. Setelah sudah tak ada, dimulai,” ketusnya. (tim me)



































