Thenu: Wanita Pelapor Penganiyaan Adalah Pengedar Narkoba


Manado, ME

Wanita inisial YI alias Yani yang melapor di SPKT Polresta Manado Kamis (19/5), terkait penganiayaan yang dilakukan enam oknum Polda Sulut, kepada dirinya ternyata kepada dirinya tidak benar. (Baca: 6 Oknum Anggota Polda Sulut Diduga Aniaya IRT)


Sebaliknya Yani diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis obat-obatan keras, dari empat tersangka narkoba yang sudah ditangkap Polda Sulut sebelumnya. yakni, BK (37), SP (45), TM (18) dan YS (40). 


Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi, Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edi Djubeadi melalui Kasubid II Dirnarkoba Polda Sulut AKBP John Thenu menegaskan bahwa Yani masuk dalam pengedar narkoba jenis obat keras dimana Yani melakukan tugas sebagai penjual.


“Wanita itu diduga kuat adalah pengedar narkoba, itu berdasarkan beberapa keterangan tersangka narkoba di Polda Sulut,” terang dia, Jumat (20/5) malam.


Menurut dia, dari empat tersangka yang sudah diintrogasi dimana narkoba jenis obat-obatan keras didapat atau dibeli dari Yani. Juga dimana Yani merupakan isteri salrelah satu tersangka narkoba yang telah berhasil di ringkus Polda Sulut “Jadi, Yani perlu dijelaskan berperan sebagai penjual narkoba jenis pil koplo Dengan jumlah yang begitu tafantastis,” terang dia. 


Thenu menambahkan, mengenai laporan yang diberikan di SPKT Polresta Manado mengenai penganiayaan itu tidak benar, karena polisi tidak pernah melakukan penganiayaan kepada Yani apalagi menarik rambut korban diatas motor.


"Jadi, adanya unsur penganiayaan itu sekali lagi tidak benar. Suami Yani pun sempat lari ke Gorontalo, saat pelimpahan berkas P21 dari Polda Sulut ke Kejati," ujar dia. 


Dia menjelaskan, Namun tahanan yang lari sudah ditemukan dan ditangkap di Gorontalo. kemudian, karena kasus suami Yani telah masuk dalam tahap P21, pelaku langsung di serahkan ke Kejati. "Dalam pelarian suaminya, yang paling berperan penting adalah Yani,” pungkas dia. (Rhendi Umar)



Sponsors

Sponsors