Polda Sulut ‘Gigit' Sindikat Pengedar Obat Keras

Ribuan Butir Diamankan


Manado, ME

Belenggu peredaran obat keras di Tanah Nyiur Melambai, terus dilawan. Sindikat pengedar terus rontok disikat aparat. Sulawesi Utara (Sulut) kembali luput dari ribuan butir obat keras siap edar.

 

Kali ini, sindikat peredaran obat keras di epicentrum jazirah utara Pulau Selebes, dihantam Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut melalui Sub Direktorat (Subdit) II. Empat tersangka yang diduga kuat sindikat obat keras, ditangkap. Masing-masing, BK (37), SP alias Lile (45), TM (18) dan YS (40).

 

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, menjelaskan, ke empat tersangka diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

 

Terbongkarnya jaringan ini dimulai dari penangkapan tersangka BK, Rabu (11/5) sekitar pukul 22.00 WITA, di ruas Jalan Bethesda Manado. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 1.263 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 44 butir obat Somadril siap edar. Selain itu, uang sejumlah Rp80 ribu diamankan. Dua hari kemudian, Jumat (13/5) sekitar pukul 17.30 WITA, Polisi kembali menangkap tersangka SP alias Lile di rumahnya yang berada di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Sebanyak 577 butir obat jenis DMP, 21 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 62 butir Trihexyphenidyl bentuk kemasan serta 20 butir Somadril diamankan petugas.

 

“BK dan SP mendapatkan obat ini dari seorang perempuan berinisial Y, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Damanik didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP John Tenu, kepada sejumlah wartawan di Mapolda.

 

Diungkapkannya, 2 jam setelah penangkapan itu, Polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni TM di rumahnya, Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, Kota Manado. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 314 butir Trihexyphenidyl. Sedangkan tersangka YS, ditangkap pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 19.30 WITA, di Pelelangan Ikan Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Barang bukti yang disita petugas berupa 130 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 80 butir Somadril bentuk curah, 93 butir Trihexyphenidyl bentuk kemasan serta uang sekira Rp400 ribu.

 

“TM dan YS mendapatkan obat tersebut dari tersangka SP alias Lile, yang telah tertangkap sebelumnya,” terangnya.

 

Ditegaskan Damanik, ke empat tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras di Kota Manado.“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas jaringan ini. Obat keras tersebut berasal dari luar daerah Sulut,” tambahnya.

 

Sebut dia, obat keras yang seharusnya dibeli menggunakan resep dokter ini diduga akan dijual kepada anak-anak muda.“Tidak menutup kemungkinan, peredaran dan penyalahgunaan obat keras ini akan menyasar kepada anak-anak muda dan pelajar. Oleh karena itu, diimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” imbuhnya.

 

Ke empat tersangka dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar,” lugas Damanik.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, mengatakan, Sulut peringkat ke lima terbanyak pengguna Narkoba. Untuk itu, Buwas sebutan akrabnya, meminta sinergitas seluruh elemen masyarakat untuk melawan Narkoba.”Sindikat Narkoba internasional berubah haluan. Yang menjadi incaran saat ini adalah siswa SD dan TK. Oleh sebab itu, sosialisasi terhadap bahaya Narkotika dan obat terlarang di Sulut harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai anak anak kita dipengaruhi Narkoba,” kunci Waseso di Tomohon, belum lama.(tim me)



Sponsors

Sponsors