Pansus OPD Endus Penggabungan Instansi Tanpa Perda

Lamusu: Kami Masih Terhambat Revisi PP 41


Manado, ME

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terus digulir. Belum lama ini, Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sulut menggelar pertemuan bersama. Rita Lamusu sebagai ketuanya sangat resah sebab masih terhambat revisi Peraturan Perundang-undangan (PP) nomor 41. Namun, sempat terkuak ada instansi yang telah digabungkan tetap tapi Perdanya belum selesai.

Menurut Lamusu, saat pembicaraan ternyata penggabungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ternyata sudah diberlakukan. Padahal Perdanya belum ditetapkan. "Ternyata dari Pansus sendiri ada informasi bahwa itu sebelum ditetapkannya Perda sudah diberlakukan," ujar Lamusu.

Dikatakannya, memang ada batas yang disepakati oleh anggota Pansus namun karena revisi PP 41 belum juga selesai maka Pansus akan kembali mengkonsultasikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Memang ada batas waktu yang kita sepakati bersama. Istilahnya di rapat pansus yang lalu-lalu disepakati bahwa sampai dengan Desember revisi PP 41 kami akan menunggu. Namun, jawaban dari Kemendagri sejak Oktober terbentuknya pansus, Desember revisi PP 41 akan clear, ternyata sampai dengan batas waktu Desember belum juga ada,” paparnya.

“Sementara keputusan Pansus OPD kan menunggu  revisi PP 41 selesai. Karena itu menjadi dasar menyangkut pembahasan pasal demi pasal," sambungnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sulut ini juga mengharapkan, sebenarnya Perda ini akan jalan pembahasannya, namun karena Revisi PP 41 belum selesai maka untuk sementara Pansus masih menunggu revisinya. Ia menambahkan lagi, terkait hal ini meminta Pimpinan DPRD beserta Ketua Baleg tidak bisa menetapkan Perda ini secara politis. Dikarenakan, ada aturan yang mengatur hal tersebut. "Kita sudah rapatkan bersama dan di situ kita sepakat biarlah kita membahas dan mengacu pada aturan yang lama, dan kita akan panggil Biro Hukum Pemprov, PTSP kita panggil, BKPM untuk rapat kembali. Supaya kita tahu keputusan apa yang mereka pakai untuk memberi izin-izin yang selama ini berjalan," tutupnya. (tim me)



Sponsors

Sponsors