Foto: Erwin Purba
Dugaan Korupsi Gerhan Sangihe Masuk Tahap II
Tahuna, ME
Bola penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan tanaman reboisasi dan rehabilitasi hutan dan lahan (GN-RHL/GERHAN) di Kabupaten kepulauan Sangihe terus bergulir.
Persoalan hukum di Dinas Pertanian dan Kehutanan Sangihe pada Tahun Anggaran (TA) 2007 itu, terus berkembang, setelah Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 Wita, masuk tahap II. Penyidik Polres Sangihe secara resmi menyerahkan berkas empat tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Tahuna.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala kantor Kejaksaan Negeri Tahuna Erwin Purba SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leo Putra, SH, serta Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) I Wayan G.A SH MH dalam penjelasannya di depan sejumlah wartawan mengatakan, untuk tahap II ini ada empat tersangka yang diserahkan oleh pihak penyidik Polres Sangihe.
"Keempat tersangka tersebut terbagi ke dalam dua berkas yakni LA, S, Hut alias Lukman berkas tersendiri, sedangkan berkas lainnya masing-masing terdiri dari tiga tersangka yakni YET alias Yusran, GB alias Gusti, serta NS alias Nolvi yang kesemuanya lelaki,“ jelas Purba.
Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 923.357.641.000. Pasal yang dikenakan bagi keempat tersangka yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 12 huruf 1 Jo Pasal 15 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta terendah 1 tahun. Semua nanti kita lihat dalam fakta persidangan seperti apa kelanjutan dari kasus ini apabila sudah memasuki tahapan persidangan,“ tandas putra Sumut ini.
Disentil apakah mereka ditahan atau tidak, menurutnya semua masih akan dikoordinasikan. "Kalaupun harus ditahan nantinya, mereka untuk sementara berada di kantor Kejaksaan. Setelah semua administrasi terkait dengan keempat tersangka selesai maka para tersangkanya sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manado,“ ujar Purba.
Diketahui, kasus ini sudah memakan satu korban yang saat ini sudah ada putusan hukum tetap selama 1 tahun 2 bulan yakni, perempuan berinisial (RA) selaku pemilik CV Sinar Tara yang berdomisili di Kota Tahuna.
(christian abdul)



































