Foto: Teddy Kumaat
Pansus BUMD Mulai ‘Sentuh’ Pasal
Manado, ME
Panitia Khusus (Pansus) rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai membahas pasal. Dalam pertemuan bersama pihak eksekutif, Senin (16/5), di ruang rapat kantor dewan Sulawesi Utara (Sulut), sempat menemukan beberapa koreksi kata. Terkuak usulan, perlunya koordinasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Digodoknya Perda inisiatif usulan Komisi II DPRD Sulut ini, mendapat masukan dari kalangan birokrat. Kepala Biro Hukum, Pemerintah Provinsi, Glady Kawatu mengatakan, untuk pembuatan Perda kiranya tidak berbenturan dengan aturan. Makanya, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu beberapa kata yang masih dianggap janggal. “Megenai pasal yang membahas tentang pendirian. Nampaknya kata pendirian sudah tidak perlu lagi karena sudah didirikan. Hanya tinggal di daerah saja yang meneruskan. Mungkin kata yang tepat adalah pembentukan,” ungkap Kawatu.
“Karena nampaknya sesuai dari pemikiran kita semua ini, Perda ini dari pendirian BUMD. Sehingga tidak sama dengan istilah undang-undang yang memakai kata pendirian,” tukasnya.
Ketua Pansus, Teddy Kumaat berpendapat, pembuatan Pansus tersebut diharapakan tidak terlalu lama. Para investor tentu berkeinginan semuanya diselesaikan cepat dan tepat. Dikarenakan, pembahasan Perda tentunya bakal memakan waktu berbulan-bulan. “Sudah paling cepat itu tiga bulan. Karena pada waktu ada investor masuk kita juga harus membicarakan soal namanya memakai nama apa. Kalau menunggu Perdanya yang paling cepat 3 bulan investor sudah lari terlebih dahulu,” ujar Kumaat.
Bagi Kumaat adalah lebih baik membawanya terlebih dahulu ke Kemendagri. Kalau dari mereka menolak baru kemudian dilakukan perobahan. “Kalau mereka setujua seperti ini kenapa harus dirobah. Karena kan yang disampaikan yang harus dipangkas adalah Perda yang menghambat investasi. Sementara, Perda ini untuk mempermudah investasi bukan menghambat investasi,” papar Kumaat. (tim me)



































