Penahanan Tersangka Reses DPRD Bolmong Diperpanjang
Kotamobagu, ME
Bandul penuntasan kasus dugaan reses fiktif di DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) terus digoyang Korps Adhiyaksa. Gerak pengusutan perkara dana rakyat dari Tahun Anggaran (TA) 2013 silam itu tetap dipacu.
Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, yang mengusut perkara tersebut telah menambah masa penahanan terhadap dua tersangka, berinisial AB dan VS.
Alasan perpanjangan masa penahanan dua tersangka itu dikarenakan tim penyidik Kejari Kotamobagu yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Dakwan Manggalupang SH, tengah mempersiapkan rencana dakwaan (Rendak).
“Iya, saat ini kami tengah sibuk menyusun rendaknya. Kalau sudah lengkap akan segera masuk persidangan. Dua tersangka itu diperpanjang selama 40 hari ke depan,” terang Dakwan.
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan timnya dalam menyusun Rendak tersebut, Dakwan mengaku tidak lama. “Hanya butuh tambahan beberapa hal dan itu harus dilakukan secara hati-hati. Agar terdakwa yang akan kami tuntut nanti bisa dihukum sesuai dengan tuntutan,” beber Dakwan.
Intinya, lanjut Dakwan, perkara ini fiktif dan dokumennya dibuat seolah-olah kegiatan reses dilakukan. “Fiktif kok, hanya saja dokumen pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah asli padahal tidak dikerjakan,” tandas Dakwan.
Menanggapinya, Ketua Lembaga Ilmu Penelitian Hukum Bolmong, Sofyanto, mengatakan Kejari telah menunjukan langkah maju dalam pengusutan perkara itu. Namun, imbau Sofyanto, seharusnya Jaksa tidak hanya memfokuskan penyelidikan terhadap dua tersangka tersebut. “Jangan sampai diputus mata rantai perkara ini. Karena hal yang sangat mustahil perkara tersebut hanya dilakukan atau hanya dipertanggungjawabkan oleh dua orang yang menjabat sebagai PPTK. Dan Jaksa pasti memahaminya,” jelas Sofyanto.
Diketahui, AB dan VS ditahan Kejari Kotamobagu, pada Senin (11/4) malam, sekitar pukul 19.30 Wita lalu. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Kejaksaan melengkapi keterangan dari saksi ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dua tersangka ini, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kotamobagu sejak 2014 silam, sesuai dengan surat Kejari Nomor B1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.
Diketahui pula, penyelidikan kasus dugaan reses fiktif ini dilakukan Kejari karena ada indikasi kegiatan reses yang dilakukan DPRD Bolmon, tidak sesuai mekanisme, pada tahun anggaran 2013 silam. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif. Potensi lain terjadinya korupsi pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda. Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp 852 juta itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (endar yahya)



































