Foto: John Paransi.
Paransi: Oknum Guru MB Harus Diberi Sanksi
Tomohon, ME
Mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) pers. Hal ini diungkapkan oleh wartawan senior, John Paransi kepada manadoexpress.co, Sabtu (14/5).
Menurutnya, oknum guru (MB) yang berani mengusir wartawan pada saat tugas peliputan harus ditegur, karena perbuatannya bertentangan dengan kaidah UU pers. Paransi mengecam tindakan yang telah menyakiti pers tersebut.
“Perbuatan itu jelas sudah melanggar UU. MB harus mendapat sanksi dari instansi atau dinas terkait. Dinas Pendidikan Daerah Kota Tomohon harus memperhatikan guru yang tidak bermoral seperti ini. Masakan, citra seorang pendidik begitu? Tidak tahu sopan santun dan tata krama. Ini saya kecam dan harusnya diberi sanksi," tegas Paransi.
Diketahui, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya, dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Di dalam BAB ke-2 UU tersebut berkata, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. (hendra mokorowu)



































