Usir Wartawan, Oknum Panitia Wisudawan SMAKER 1 Tomohon Lecehkan Pers


Tomohon, ME

Seremonial kelulusan Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAKER) 1 Tomohon tahun 2016 berlangsung meriah. Hanya saja, sangat disayangkan kemeriahan tersebut diwarnai dengan kekecewaan sejumlah media. Pasalnya, sejumlah wartawan sedang meliput acara tersebut dihadang dan diusir salah seorang oknum panitia pelaksana berinisial MB yang juga guru di SMAKER 1 Tomohon, Sabtu (14/5).

 

"Jang bafoto karena so ada tukang foto," ujar oknum tersebut sembari meminta menunjukan surat tugas dan kartu pers.

 

Selepas menunjukan ID Card, MB tetap bersih keras, menolak dan memaksa beberapa wartawan keluar dari aula tempat acara kelulusan. "Kaluar ngoni. Diluar jo. Biar le wartawan nimbole maso," serunya.

 

Diketahui, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Di dalam BAB ke-2 UU tersebut berkata, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

 

Sedangkan BAB-8 Pasal ke 18 mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja-kerja pers, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda 500 Juta Rupiah. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors