Foto: Inul Vista Manado usai kebakaran beberapa waktu lalu
Kasus Kebakaran Karoke Inul Vizta Belum SP-3
Manado, ME
Berhembusnya dugaan sudah akan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP-3) oleh Polresta Manado, dalam penanganan kasus Kebakaran tempat Karoke Inul Vizta yang menewaskan 12 orang, dibantah Kapolresta Manado AKBP Suprayitno.
"Kata siapa ?, tidak ada nanti tanyakan ke Reskrim lah," tegas Kapolresta Manado yang baru menjabat, kepada wartawan di Mapolresta Manado, Jumat (13/5), kemarin.
Dikatakannya, karena masih baru menjabat sebagai Kapolresta Manado nanti akan mempelajari dahulu kasus-kasus yang ada. "Satu persatu kasus akan dipelajari dan ditindaklanjuti," jelas dia.
Sementara itu, mengenai belum lengkapnya berkas dari Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, saat wartawan mencoba mengkonfirmasinya, berkesan Kejari Manado menyembunyikan.
Pasalnya, saat ke ruangan Kasi Pidum Kejari Manado dimana Kasi Pidum Mieke Sumampouw melemparkan konfirmasi ke Kasi Intel Theodorus Rumampuk. Namun, saat sampai di ruangan staf Kasi Pidum seorang staf bernama Pingkan mengatakan, Kasi Pidum sedang keluar. "Silahkan tanyakan langsung ke Kejari Manado," ujar Pingkan.
Ketika ke Kejari Manado, beliau tidak berada di tempat.
Diketahui, kebakaran tersebut terjadi pada 25 Oktober 2015 dan pihak Polresta Manado sudah menetapkan dua orang tersangka yakni DJ (selaku owner) dan FM (Manager Operasional Inul Vizta Manado) terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan tapi saat ini keduanya tidak lagi di tahan. (Rhendi Umar)



































