FORMAT ‘Tantang’ Kejari

Sederet Kasus Dugaan Korupsi di Tomohon ‘Misterius’


Tomohon, ME

Gema pemberantasan korupsi di Kota Bunga dinilai meredup. Penanganan sederet kasus dugaan korupsi terindikasi stagnan. Korps Adhyaksa didesak proaktif membongkar indikasi penyimpangan yang sudah masuk ‘data base’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Selanjutnya, keterbukaan informasi terkait penanganan perkara, bisa diketahui masyarakat.

 

Demikian Koordinator Forum Masyarakat Kota Tomohon (FORMAT) Josis Ngantung. Ia mengakui jika konsistensi penegakkan hukum jajaran Korps Baju Coklat di Kota Religius, sangat kuat. Namun, tekad tersebut diharapkan jalan beriringan dengan upaya penindakan tanpa pandang bulu.

 

Dia juga mengingatkan keterbukaan informasi terhadap perkembangan kasus yang sudah final dan layak di diketahui masyarakat umum.”Kami menghormati aturan dari pihak Kejaksaan. Namun, ada baiknya setiap proses dan tahapan penanganan perkara harus diketahui masyarakat,” jelasnya.

 

Ia meminta pihak Kajari untuk membeber ke publik, kasus-kasus apa yang sementara ditangani. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui track record misalnya pejabat yang sementara didera persoalan.”Bisa jadi, hal itu juga menjadi acuan Kepala Daerah saat melakukan evaluasi jabatan di kemudian hari,” ungkap Ngantung.

 

Di sisi lain, Ketua tim pelatih atlet karate PON Sulut ini, mengapresiasi upaya Kejaksaan yang gencar memberikan sosialisasi di masyarakat soal pencegahan dini terhadap Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).”Itu program terbaik yang bisa memberikan edukasi kepada siswa dan generasi muda soal bahaya korupsi,” lugasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Seksie (Kasie) Intelejen Kejari Tomohon, Wielke Rabeta, mengatakan, pihaknya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Buktinya, sejumlah kasus yang sempat mendera Kota Bunga, telah bergulir di meja pengadilan. Seperti, dugaan peyimpangan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret oknum mantan Kepala Dinas ESDM berinisial JP alias Jerry dan dugaan penyimpangan program pengembangan pasar souvenir yang terindikasi dilakukan FT Cs.

 

”Kami tetap fokus. Lihat saja dua kasus yang sudah kita limpahkan ke pengadilan dan sementara berproses. Kami terus bekerja keras dengan mengerahkan seluruh kemampuan kami untuk penegakkan supremasi hukum,” tandas Wielke, belum lama.

 

Disinggung target Kejari Tomohon di tahun 2016, Wielke enggan menjelaskan rinci. Namun, kata dia, akan ada kejutan di tahun ini.”Iya ada, nantilah jika sudah fix kita pasti akan sampaikan kepada teman teman wartawan,” kuncinya.

 

Untuk diketahui, dua kasus yang sudah bergulir dipersidangan, meliputi, dugaan penyimpangan pasar souvenir. Diduga, terdakwa FT Cs melakukan perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp443 juta lebih. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa pada tahun 2007. Berawal saat adanya bantuan perkuatan program pengembangan pasar Souvenier produk KUKM tahap II dari DIPA Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah. Saat itu, terdakwa membuat proposal atas nama KSU Berkat Bersama Kota Tomohon, untuk pengembangan pasar tradisional bunga dan cool room di Kota Tomohon.

 

Selain itu, kasus dugaan penyimpangan di Dinas ESDM pada tahun 2013 silam. Saat itu terdakwa JP yang saat itu menjabat Kepala Dinas ditenggarai meminta sejumlah uang dari pengusaha dengan total Rp116 juta. Terdakwa juga tidak menyetorkan uang Rp25 juta ke kas daerah, melainkan terindikasi menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk diketahui, berdasarkan penilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut di tahun 2015, Kejari Tomohon merupakan salah satu Kejari yang masuk kategoti terbaik di Sulut. (tim me)



Sponsors

Sponsors